Ada banyak varian mobil Honda dan salah satunya adalah mobil Honda BRV yang banyak diminati oleh masyarakat karena ukuran dan desainnya.
Dari segi tampilan dan spesifikasi yang mumpuni terutama pada BRV generasi kedua yang memberikan pengalaman baru saat berada di dalam kabin.
Tampilan luar mobil Honda BRV ini memang tampak elegan dan sejatinya ini adalah mobil jenis Low
Sport Utility Vehicle (LSUV).
Bukan menjadi sebuah rahasia lagi bahwa LSUV adalah Multi Purpose Vehicle (MPV) yang didesain
ulang agar terlihat lebih sporty atau garang. Oleh karena itu mayoritas mobil LSUV masih
menyisakan aura MPV.
Hal ini dapat kita lihat pada mobil BRV generasi pertama bahkan dulu ada anggapan B ubahnya
Mobilio ganti baju.
Selain tampilan, hal yang tidak kalah penting perlu diperhatikan adalah mengenai pajak mobil Honda
BRV yang perlu Anda tanggung apabila mempunyai mobil ini.
Pajak kendaraan mobil khususnya terbagi menjadi dua waktu yakni tahunan dan juga setiap 5 tahun
sekali yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar guna
membuat STNK Anda tetap berlaku.
Kemudian, pada umumnya besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan
Bermotor) dan 0,5 % bagi setiap tambahan kendaraan atau disebut dengan tarif pajak progresif.
Lalu, biaya ini juga belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mana pajak ini dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp143.000 untuk mobil per tahunnya.
Perlu diingat bahwa setiap model mobil Honda BRV ini mempunyai tarif pajak yang berbeda-beda
tergantung pada modrl dan tahun pembuatannya.
Pasalnya dua hal ini berpengaruh terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dengan begitu Honda BRV keluaran lama sudah pasti mempunyai pajak lebih murah daripada Honda BRV keluaran terbaru, sebab harga jual kendaraannya pun juga berbeda.
1. Daftar Kisaran Pajak Honda BR-V
1. BRV 1,5 EMTCKD tahun 2015 untuk area Jawa Timur adalah Rp3.660.000
2. BR-V 1.5 E MT CKD tahun 2016 untuk area Jawa Timur adalah Rp3.700.000
3. BRV 1.5 S MT CKD tahun 2017 untuk area Jawa Timur adalah Rp3.760.000
4. BRV 1.5 S MT CKD tahun 2018 untuk area Jawa Timur adalah Rp3.640.000
5. BRV 1.5 S MT CKD tahun 2019 untuk area Jawa Timur adalah Rp3.680.000
6. BRV 1.5 S MT CKD tahun 2020 untuk area Jawa Timur adalah Rp3.680.000
7. BRV 1.5 S MT CKD tahun 2021 untuk area Jawa Timur adalah Rp3.760.000
8. BRV 1.5 S MT CKD tahun 2022 untuk area Jawa Timur adalah Rp3.860.000
CATATAN:
Tarif pajak yang telah disebutkan di atas tadi belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh pihak Jasa Raharja sebesar Rp143.000
untuk mobil Honda BRV.
Rumus yang dipakai untuk menghitung besaran pajak Honda BRV ini adalah (1,5% x NJKB) +
SWDKLLJ.
2. Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Mobil Honda BRV
Tidak hanya pajak tahunan, pada setiap jangka waktu lima tahun sekali Anda pemilik kendaraan roda
empat juga wajib untuk mengganti plat nomor anda/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
dengan plat nomor yang baru.
Adapun besarnya biaya yang harus Anda keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain
Anda harus membayar pajak juga diwajibkan membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai
berikut.
Komponen yang harus dibayar dan jenis tarifnya:
1. Penerbitan STNK : Rp. 200.000
2. Penerbitan TNKB : Rp. 100.000
4. 3. Penerbitan BPKB : Rp. 375.000
SWDKLLJ : Rp. 143.000
Dengan total bayar biaya ganti plat : Rp. 718.000
Apabila ingin mengetahui jumlah total pajak yang harus dibayarkan, silakan jumlahkan biaya di atas
dengan biaya pajak sesuai jenis mobil Honda BRV yang Anda miliki.
Sebagai informasi untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini Anda bisa langsung mendatangi Kantor Samsat di wilayah masing-masing.
Apalagi sekarang ini layanan bayar pajak kendaraan bermotor sepertinya lebih mudahkan bisa
melalui online.
3. Denda Pajak Mobil Honda BRV
Perlu diketahui apabila Anda terlambat membayar pajak berdasarkan peraturan yang berlaku, maka
wajib membayar denda pajak yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan
denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp143.000 per tahun.
Contoh perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut ini.
Misal kan Fajar belum membayar pajak mobil dengan merej BRIO RS 1.2 CVT CKD selama 7 bulan,
maka diketahui:
PKB = 2.220.000
SWDKLLJ = 143.000
Tunggakan = 7 bulan
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2.220.000 + 143.000 x 25% x 7/12 = 2.240.854
Kemudian jumlah denda tersebut akan ditambahkan dengan biaya PKB dan SWDKLLJ.
2.240.854 + 2.220.000 + 143.000 = 4.603.854
Oleh karena itu, Fajar harus membayar denda pajak mobil Honda BRIO RS 1.2 CVT CKD yang telah
menunggak selama 7 bulan adalah sejumlah Rp4.603.854.
Apabila Anda tidak membayar dalam kurun waktu yang lebih lama artinya denda yang harus dibayar
juga akan semakin besar.
Maka sebaiknya Anda tetap membayar pajak dengan tepat waktu, selain membuat Anda tetap
membayar tanpa tambahan denda dan telah membantu pemerintah dalam hal pembangunan
negara melalui pajak tersebut.